Exposebanten.com | TANGERANG – Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pelaku diduga telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021 dengan korban mencapai 12 anak laki-laki.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 13 tahun berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4/2026). Saat itu korban dipanggil pelaku ke rumahnya dengan alasan diminta membantu mengangkat barang. Namun sesampainya di rumah pelaku, korban justru diduga menjadi sasaran pelecehan seksual.
“Pelaku tiba-tiba meraba alat vital korban hingga korban ketakutan dan langsung melarikan diri,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan itu diteruskan kepada Ketua RT setempat hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap jumlah korban lebih dari satu orang.
“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 anak laki-laki dengan usia berkisar 13 hingga 16 tahun,” ungkap Kapolresta.
Dari total korban, lima anak diduga mengalami kekerasan seksual secara fisik berupa perabaan dan pelecehan terhadap alat vital. Sedangkan tujuh korban lainnya mengalami kekerasan seksual secara verbal.
Dalam menjalankan aksinya, RH diduga mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp10 ribu hingga Rp30 ribu. Pelaku juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menjelaskan, lima korban tidak mengalami tindakan sodomi. Namun korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual lain.
“Korban diraba atau diremas alat vitalnya, lalu diminta memegang dan memainkan alat kelamin pelaku. Bahkan ada korban yang diminta menghisap alat vital tersangka namun menolak,” jelas Ganda.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ditempat terpisah, menurut Zhafar Ketua RT 05, Tersangka RH adalah merupakan sosok yang sangat religius dan aktif dilingkungan warga,
“Keseharianya orang ini baik, rajin ibadah dan suka sholat berjamaah, selain itu dia orangnya sangat aktif dalam kegiatan dilingkungan,”ujar Zhafar
Dengan kejadian ini Zhafar selaku ketua RT menghimbau kepada semua orang tua untuk tetap slalu menjaga dan mengawasi putra putrinya supaya kejadian ini tidak terulang kembali
“Sebagai aparat paling bawah dilingkungan, saya menghimbau kepada seluruh orang tua baik bapaknya maupun ibunya untuk tetap slalu menjaga dan mengawasi putra putrinya supaya jangan sampai hal hal seperti ini bisa terjadi kembali,”pungkasnya. (Reggy/Red)
