Exposebanten.com | TANGERANG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Perumahan Villa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang diduga telah beraksi sejak tahun 2020 ini dilaporkan telah memakan korban sebanyak 13 anak dan remaja laki-laki, dan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Merespons kejadian memilukan tersebut, Muhamad Ridwan Rangkuti SH, yang juga merupakan warga setempat, mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku dengan hukuman seberat-beratnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saya akan mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, agar pelaku bisa dijerat hukum yang berlaku,” tegas Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Ridwan memaparkan, berdasarkan informasi dari pengurus RT setempat, jumlah korban mencapai 13 anak laki-laki dan remaja.
Mirisnya, aksi bejat tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2020 hingga sekarang.
“Menurut info dari RT, korban ada 13 anak laki-laki, semenjak tahun 2020 sampai sekarang, ada kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Sodong, Bambang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib.
“Terkait dugaan pelecehan seksual sekarang lagi diproses di Polresta Tangerang. Saat ini kami percayakan kepada pihak kepolisian, biar jalur hukum yang proses,” ujar Bambang, Senin (04/05/26).
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah berhasil diamankan. Sementara itu, pihak Polresta Tangerang belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus ini. (Abo)
