Exposebanten.com | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penyitaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan istri Koko Erwin berinisial VVP, serta kedua anaknya, HSI dan CA, sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Anak-Istri Bandar Narkoba Koko Erwin, Fokus Miskinkan Pelaku Lewat TPPU
Berdasarkan pemeriksaan, Koko Erwin menggunakan rekening pribadi istri dan anak-anaknya untuk menampung uang hasil bisnis haram tersebut.
Sang istri, VVP, mengaku memberikan rekening pribadinya untuk digunakan suaminya sejak periode 2025-2026.
Dari VVP, polisi menyita aset senilai Rp1,05 miliar yang meliputi mobil Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, dan dua sertifikat tanah (HGB).
Sementara itu, aset terbesar disita dari sang anak, HSI, dengan nilai mencapai Rp11,35 miliar.
HSI diketahui diminta menyediakan nomor rekening untuk menerima transferan uang yang kemudian digunakan untuk membeli dua unit gudang dan tiga unit ruko.
Menariknya, ruko tersebut digunakan HSI untuk menjalankan bisnis pertanian pestisida dan pupuk.
Anak Koko Erwin lainnya, CA, juga terciprat aliran dana tersebut. Ia mengaku dibukakan usaha jasa travel oleh ayahnya bernama PT Sukses Abadi Buana (sebelumnya PT Sumber Bima Abadi Trans Travel).
Dari tangan CA, penyidik menyita aset senilai Rp2,9 miliar, termasuk empat unit mobil Toyota Hiace dan satu unit Mitsubishi Xpander.
“CA menjabat sebagai direktur di usaha travel tersebut dengan aset berupa unit mobil operasional yang seluruhnya berasal dari Koko Erwin,” tambah Eko.
Koko Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang namanya mencuat dalam pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini turut menyeret sejumlah oknum aparat, di antaranya mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Saat ini, VVP, HSI, dan CA telah ditangkap di NTB dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan. ***
