Foto: Tangkapan layar video yang beredar saat penangkapan Anak-Istri Koko Erwin
Exposebanten.com | JAKARTA – Bareskrim Polri terus menabuh genderang perang terhadap jaringan narkoba dengan menyasar aliran dana mereka.
Terbaru, penyidik menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga tersangka yaitu, Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) petang setelah diringkus tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kepolisian kini tidak hanya fokus pada kasus narkobanya saja, melainkan juga pada upaya memiskinkan para pelakunya.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Kami tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya, tapi dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Jumat (24/5/2026).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita aset bernilai fantastis yang diduga kuat berasal dari bisnis haram Koko Erwin.
Aset yang disita meliputi sejumlah rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga berbagai dokumen transaksi keuangan yang menjadi bukti kuat praktik pencucian uang.
Langkah tegas ini diambil sebagai strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan cara melumpuhkan kekuatan finansial jaringannya.
Saat ini, ketiga anggota keluarga Koko Erwin tersebut telah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
