Exposebanten.com | TANGERANG – Praktik penetapan tarif jasa Pengukuran Bidang Tanah (PBT) di Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan tajam. Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) milik Gogo Matondi Rambe diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) yang membebani masyarakat.
Hal ini diungkapkan, kuasa pemohon PBT, Zamaluddin Rambe, yang akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Banten dugaan mark-up.
“Kemarim malam, Saya sudah sepakat dengan teman-teman pergerakan yang aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk bentuk aliansi dan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Banten,” ujar Rambe, Sabtu (18/4/2026) malam.
Zamaluddin Rambe menilai, rincian biaya PBT yang diterbitkan KJSB Gogo jauh berbeda dan lebih mahal dibandingkan KJSB lainnya. Ia menganggap tindakan tersebut semena-mena dan mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Ini akan kami dorong agar terang benderang tentang pembiayaan, agar diatur oleh negara. Tidak bisa asal kerja dan asal pasang tarif. Kasihan masyarakat, ini sama saja pungli,” tegasnya.
Baca Juga: Biaya Ukur Tanah di Kabupaten Tangerang “Melejit” KJSB Gogo Matondi Terancam Dipolisikan
Dugaan pungli ini mencuat setelah pihak KJSB Gogo Matondi Rambe sebelumnya secara tertulis menyampaikan klarifikasi kepada awak media, pada Sabtu (18/4/2026) sore.
Dalam klarifikasinya, KJSB Gogo mengklaim bahwa tarif yang ditetapkan sudah transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi internal.
KJSB milik Gogo juga membeberkan komponen biaya serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, mereka mengklaim telah melakukan langkah-langkah untuk menghindari pungutan liar (pungli), di antaranya:
- Menyusun standar tarif yang jelas dan terbuka.
- Memberikan rincian biaya secara transparan.
- Menghindari biaya tambahan di luar kesepakatan awal.
- Menyediakan mekanisme pengaduan.
- Menyesuaikan biaya dengan tingkat kesulitan pekerjaan secara profesional.
Kendati pihak KJSB telah memberikan klarifikasi mengenai mekanisme internalnya, kuasa pemohon tetap bersikeras membawa kasus ini ke ranah pidana ke Polda Banten untuk memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi biaya pemetaan tanah di Kabupaten Tangerang. (Abo)
