Zamaluddin Rambe (Dok/Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG – Praktik penetapan tarif jasa pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) di Kabupaten Tangerang kini berbuntut panjang.
Zamaluddin Rambe, kuasa pemohon Peta Bidang Tanah (PBT), bersama koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersiap menyeret persoalan ini ke ranah hukum atas dugaan pungutan liar (pungli) yang membebani warga.
Rencana laporan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan ini dipicu oleh ketidakjelasan dasar hukum tarif yang dipatok KJSB milik Gogo Matondi Rambe.
Zamaluddin menilai, tanpa regulasi negara yang kuat, tarif tersebut tak ubahnya praktik ilegal yang berlindung di balik jasa profesional.
“Langkah selanjutnya, kami dari beberapa rekan LSM akan membentuk aliansi masyarakat dan berencana menindaklanjuti baik ke pihak yang berwajib, Kejaksaan, maupun Kepolisian,” tegas Zamaluddin Rambe, kepada Exposebanten.com, Jumat (17/4/2026).
Zamaluddin Rambe menekankan bahwa aliansi ini dibentuk untuk mendesak negara agar segera mengatur standarisasi biaya jasa KJSB secara transparan.
Ia mengecam tindakan KJSB milik Gogo yang dianggap semena-mena dalam menentukan harga tanpa memikirkan kemampuan ekonomi masyarakat luas.
“Ini akan kami dorong agar terang benderang tentang pembiayaan, agar diatur oleh negara. Tidak bisa asal kerja dan asal pasang tarif. Kasihan masyarakat, ini sama saja pungli,” tegas Rambe.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aplikasi bernama Surlis yang digunakan KJSB sebagai acuan tarif.
Zamaluddin Rambe mempertanyakan keabsahan aplikasi tersebut, mulai dari siapa yang mengesahkan hingga kekuatan hukumnya dalam menentukan beban biaya kepada publik.
Menurutnya, produk hukum yang sah saja masih bisa digugat jika membebani rakyat secara tidak wajar, apalagi acuan tarif yang muncul dari kesepakatan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Bahkan yang sudah disahkan negara pun bisa digugat jika terkait beban biaya tidak wajar. Apalagi yang belum ditentukan, ini pasti menjadi masalah besar,” tambah Zamaluddin Rambe.
Di sisi lain, pihak KJSB Gogo Matondi Rambe sebelumnya sempat berkilah bahwa tidak ada masalah dalam penentuan tarif tersebut. Mereka mengklaim telah mengantongi kesepakatan lisan dengan pemohon.
KJSB Gogo berdalih bahwa penggunaan aplikasi Surlis adalah hal yang wajar dan mengklaim harga yang dipatok masih jauh lebih murah dibandingkan jasa swasta profesional lainnya.
Namun, klaim “kesepakatan lisan” dan “lebih murah” tersebut justru dianggap aliansi LSM sebagai celah yang rawan penyalahgunaan karena tidak memiliki payung hukum tetap. (Abo)
