Foto: Rincian pembiayaan pengukuran dari KJSB Gogo Matondi Rambe (Dok/Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG – Praktik penetapan tarif jasa pengukuran bidang tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) di Kabupaten Tangerang menuai protes keras.
Biaya yang dianggap “langit” dan tidak transparan memicu ancaman laporan hukum ke pihak kepolisian dan kejaksaan.
Zamaluddin Rambe, kuasa pemohon pengukuran bidang tanah yang akan dilanjutkan menjadi sertifikat di Kantor badan pertanahan kabupaten tangerang.
Namun yang menjadi persoalan adalah pembiayaan yang dianggap belum memenuhi ketentuan hukum namun sudah diterapkan oleh KJSB .
Ia menilai tarif tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat membebani masyarakat.
Dalam keterangannya pada Senin 13 April 2026, Zamaluddin Rambe membeberkan angka yang dianggapnya tidak masuk akal. Untuk lahan seluas 571 meter persegi, KJSB menagih biaya sebesar Rp60 juta.
Sementara, kata Zamaluddin Rambe, untuk lahan seluas 1.672 meter persegi, tagihannya membengkak hingga Rp81 juta.
“Ini pembiayaan yang belum diatur dalam undang-undang. Bahkan hitungan dari asosiasi mereka pun berbeda-beda. Ada angka yang tidak sinkron,” ujar Rambe dengan nada kesal.
Ia mengaku telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN, namun lembaga negara tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif KJSB.
“Artinya, tagihan ditentukan sepihak oleh penyedia jasa. Saya tidak tahu dasarnya dari mana,” tegasnya.
Kekecewaan Rambe kian memuncak saat membandingkan sistem saat ini dengan masa lalu.
Masih Kata Rambe, sebelum melibatkan KJSB (entitas swasta), masyarakat bisa langsung mengajukan pengukuran ke BPN dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh lebih ringan melalui Surat Perintah Setor (SPS).
“Dulu tidak mahal. Sekarang negara membuat aturan yang bukan mempermudah, tapi malah membebani masyarakat,” imbuh Rambe.
Ia pun memperingatkan bahwa setiap pungutan yang tidak diatur undang-undang berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Menanggapi tudingan tersebut, pemilik KJSB Gogo Matondi Rambe berdalih bahwa pihaknya bekerja berdasarkan kesepakatan awal. Ia mengklaim biaya tersebut muncul secara otomatis melalui aplikasi ‘Surlis’.
“Sebelum pengukuran, pemohon sudah sepakat, makanya kami turun (ke lapangan). Biaya sudah dititipkan ke Saudara Zamaluddin,” katanya.
Gogo bersikeras bahwa tarif tersebut wajar jika mengacu pada standar jasa swasta profesional.
“Kalau acuannya jasa swasta, memang segitu dan sudah ada kajiannya. Di aplikasi Surlis, jenis permohonan dan luas tanah langsung keluar biayanya. Itu yang saya gunakan,” pungkasnya.
Meski KJSB merupakan mitra resmi Kementerian ATR/BPN, statusnya sebagai entitas bisnis swasta membuat penetapan harga menjadi celah yang rawan diperdebatkan, terutama bagi warga yang mengharapkan layanan publik yang terjangkau. (Abo)
