Exposebanten.com | SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba, petugas berhasil menyita total 71 kilogram sabu dari dua pengungkapan besar di jalur strategis Merak sepanjang Maret 2026.
Langkah besar ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284.000 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.
Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/3), Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengawasan ketat di pintu masuk utama Pulau Jawa.
Total Barang Bukti: ±71.074 gram (71 kg) sabu.
- Estimasi Nilai: Rp85,2 Miliar (asumsi Rp1,2 juta/gram).
- Tersangka: Tiga orang pria berinisial AD, BR, dan MN.
- Lokasi Kejadian: Terminal Eksekutif Merak dan Jalur Tol Merak–Jakarta.
Kronologi dan Modus Operandi
Peredaran ini terbagi dalam dua kasus utama dengan modus penyembunyian yang rapi untuk mengelabui petugas:
- Aksi Koper di Pelabuhan (8 Maret 2026):
Petugas mengamankan tersangka AD di Terminal Eksekutif Merak. Ia kedapatan membawa koper berisi 15,8 kg sabu yang dikemas dalam 15 bungkus plastik tersamar.
- Modus Kompartemen Mobil (18 Maret 2026):
Di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, petugas mencegat kendaraan yang membawa 55,2 kg sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan secara permanen di dalam door trim (dinding pintu) mobil. Dua tersangka, BR dan MN, diringkus di lokasi.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang menggunakan rute Lampung–Merak sebagai jalur utama distribusi menuju Jakarta.
Kapolda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayahnya sebagai jalur lintas.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol guna memutus mata rantai peredaran ini. Ini adalah komitmen kami melindungi bangsa,” ujar Irjen Pol. Hengki.
Selain puluhan kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit Toyota Rush, mobil towing, sejumlah ponsel, dan uang tunai.
Para tersangka kini terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan Indonesia dari ancaman narkotika. ***
