ExposeBanten.com | Tangerang – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas terhadap PT Indra Nata Teknindo yang berlokasi di Kampung Cikupa Induk, Kelurahan Sukamulya.
Perusahaan bengkel bubut ini terancam dihentikan total aktivitasnya karena diduga kuat menabrak aturan tata ruang dan beroperasi tanpa izin yang sah.
Kepala UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III, Edi Jhon, menegaskan bahwa pihak perusahaan telah memenuhi panggilan ketiga minggu ini.
Jika terbukti melanggar, pihaknya tidak akan kompromi dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) pada pekan depan.
“Minggu depan SP4B. Bilamana terbukti menyalahi aturan, kita stop. Enggak ada cerita,” tegas Edi Jhon kepada ExposeBanten.com, Senin (2/3/2026).
Edi Jhon menjelaskan, lokasi perusahaan berada di zona kuning atau kawasan pemukiman yang diperuntukkan bagi hunian.
Meski bengkel skala kecil masih dimungkinkan, namun aktivitas produksi yang menghasilkan limbah industri dan kebisingan dilarang keras di zona ini.
Hingga saat ini, DTRB belum menemukan adanya pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tata ruang di lokasi tersebut.
“Bukan kita yang menentukan. Jika pengecekan di lapangan tidak sesuai peruntukan, maka tata ruang tidak akan mengizinkan,” tambahnya.
Keluhan Warga: Bising Hingga Fasilitas Umum Rusak
Tindakan tegas DTRB ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah mencapai titik jenuh.
Warga mengeluhkan aktivitas perusahaan yang beroperasi hingga larut malam, menimbulkan kebisingan luar biasa, serta merusak jalan lingkungan akibat lalu lintas alat berat seperti forklift.
“Sangat mengganggu, rumah saya bersebelahan langsung. Saya minta DTRB bertindak tegas, jangan ‘masuk angin’. Intinya bengkel itu harus tutup karena sudah jelas melanggar dan merugikan warga,” cetus Sukma, salah satu warga terdampak.
Prosedur Penindakan
Langkah penyisiran ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: B/600.3.3/155/DTRB/2026. Tim UPTD III telah turun ke lokasi sejak 13 Februari lalu untuk memverifikasi administrasi dan fungsi bangunan.
DTRB memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi lingkungan dan izin tata ruang akan menerima sanksi serupa demi menjaga ketertiban wilayah Kabupaten Tangerang. (Abo)
