ExposeBanten.com | Lebak β Kagak pakai lama! Tim Satreskrim Polres Lebak sukses bikin ciut nyali komplotan maling motor. Cuma butuh waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menciduk pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kejadiannya bermula pada Jumat (20/2) sore, sekitar pukul 14.51 WIB. Korban berinisial MAR (30) harus gigit jari setelah motor Honda Beat kesayangannya (Nopol A 3695 PO) raib digondol maling saat lagi parkir di depan sebuah pangkas rambut, area Makam Pahlawan, Rangkasbitung Barat.
Untungnya, aksi pelaku terekam jelas sama kamera pengawas toko di sekitar lokasi. Rekaman itu pun langsung ramai jadi perbincangan netizen di jagat maya.
Enggak mau kasih napas buat pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak langsung tancap gas setelah dapet laporan resmi (LP/B/55/II/2026).
Hasilnya manjur! Pada Sabtu (21/2), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Lebakgedong tanpa perlawanan.
βTim bergerak cepat dan mengamankan S (16) serta R (15). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lebak buat diperiksa lebih lanjut,β ujar Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, Senin (23/2/2026).
Mirisnya, kedua pelaku ini ternyata masih di bawah umur. Meski begitu, proses hukum tetap jalan terus dengan pengawasan dari Bapas Serang biar sesuai aturan peradilan anak.
Nah, ceritanya nggak berhenti di situ. Polisi juga lagi memburu satu orang lagi berinisial U yang diduga kuat berperan sebagai penadah.
Si U ini sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saran buat U, mending menyerah deh, daripada nggak tenang tidurnya,” kode tipis-tipis dari petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ‘alat tempur’ mereka berupa:
- Satu buah kunci letter T dan anak kuncinya.
Pakaian yang dipakai saat beraksi (biar nggak bisa ngelak lagi). - STNK dan surat leasing motor korban.
Flashdisk berisi rekaman CCTV yang jadi kunci utama pengungkapan.
Akibat perbuatan nekatnya, kedua remaja ini dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak Polres Lebak juga berjanji bakal terus meningkatkan patroli dan respons cepat biar warga Lebak bisa tidur nyenyak tanpa khawatir motornya “dipinjam” paksa sama orang nggak bertanggung jawab. (Abo)
