TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang
ExposeBanten.com | Tangerang – Di saat Jakarta lagi panas-panasnya bahas urusan sampah, ada pemandangan kontras antara pusat dan daerah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, sudah pasang badan melarang keras Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) manja dengan membuang limbah mereka ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah.
Tapi anehnya, semangat membara sang Menteri kayaknya belum sampai ke meja Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat.
Pak Menteri Hanif gak main-main. Beliau menegaskan kalau pelaku usaha komersial hukumnya wajib mengelola sampah dari sumbernya sendiri. Enggak boleh lagi ada cerita sampah bisnis numpang di TPA publik.
Sampai Minggu (8/2/2026) lalu, Hanif mengaku sudah meneken lebih dari 200 surat paksaan pemerintah buat Horeka nakal.
“Hari ini mungkin saya sudah menandatangani lebih dari 200 paksaan pemerintah ke hotel, restoran, kafe, untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Jadi tidak boleh dibuang ke TPA,” tegas Hanif saat meninjau calon lokasi PSEL di dekat TPS3R Sumberejo.
Sayangnya, instruksi “ndhuwur” (atasan) ini seolah mental saat menyentuh wilayah Kabupaten Tangerang.
Alih-alih memberikan skema kontrol yang ketat sesuai arahan Menteri, sosok nomor satu di DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, justru terkesan lebih lihai menghindar daripada mengurus sampah.
Saat coba dikonfirmasi soal bagaimana ketaatan hotel-hotel mentereng di wilayahnya, jawaban yang muncul cuma pesan singkat yang dingin.
“Masih rapat forkopimda di GSG,” tulis Ujat (10/2/2026), itu pun setelah dikejar sehari sebelumnya. Setelah itu? Zonk.
Upaya konfirmasi lanjutan dari media cuma berakhir di ruang hampa alias tak dijawab.
Sikap “irit bicara” ini tentu bikin publik bertanya-tanya.
Ada apa dengan DLHK Kabupaten Tangerang, Padahal, wilayah ini gudangnya akomodasi mewah.
Tercatat ada 21 hotel berbintang, belum termasuk deretan kafe dan restoran yang menjamur, terutama di kawasan elite sekelas Gading Serpong.
Dengan kapasitas kamar yang rata-rata di atas 100 unit per hotel, volume sampah yang dihasilkan jelas bukan main-main.
Kalau Kadisnya saja ogah-ogahan membahas aturan mandiri ini, publik wajar curiga, apakah Horeka di Tangerang sudah benar-benar mandiri urus sampah, atau jangan-jangan masih asyik “nyampah” di fasilitas negara tanpa pengawasan berarti.
Jangan sampai semangat Menteri LH buat bersih-bersih cuma jadi angin lalu gara-gara birokrasi di daerah yang lebih milih sibuk rapat daripada kasih transparansi. (***)
