ExposeBanten.com | Tangerang — Kabar gembira bagi para pelaku industri kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tangerang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Panitia Khusus (Pansus) 3 resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Regulasi anyar ini disiapkan untuk menjadi landasan hukum kuat yang memacu pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, sekaligus menyempurnakan ekosistem inovasi berbasis kearifan lokal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Dina Maria Ulfah, menegaskan, Raperda ini telah melalui kajian mendalam, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis.
“Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Raperda ini telah memenuhi persyaratan hukum dan layak ditetapkan menjadi Perda. Kami merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksananya,” ujar Dina dalam keterangannya.
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyambut positif terobosan ini.
Ia memproyeksikan Perda ini akan menjadi motor penggerak ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. Kehadiran Perda ini harus memberikan manfaat nyata, tidak sekadar dokumen formal,” tutur Intan.
Lebih lanjut, Intan menekankan bahwa efektivitas peraturan baru ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan agar tepat sasaran, terutama bagi generasi muda dan UMKM.
Dengan disahkannya Perda ini, Kabupaten Tangerang diharapkan semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat ekonomi kreatif yang inovatif di Provinsi Banten. (AboSopian)
