ExposeBanten.com | Tangerang – Integritas birokrasi di Kabupaten Tangerang kini berada di titik nadir. Dua pucuk pimpinan desa, MS, Kepala Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan dan NL Kepala Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka, terancam dipecat secara tidak hormat dan menghadapi hukuman hingga 6 tahun penjara atas dugaan skandal pernikahan siri ilegal.
Keduanya diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kejahatan terhadap perkawinan.
MS, yang diketahui masih memiliki istri sah, diduga melakukan poligami tanpa izin dengan NL secara sembunyi-sembunyi di wilayah Sampora, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Pasal 402 KUHP Nasional, pelaku poligami tanpa izin diancam pidana 4 tahun 6 bulan. Namun, karena diduga dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sah, ancaman hukuman bagi keduanya membengkak menjadi 6 tahun penjara.
Selain pidana, Pasal 405 juga membuka peluang bagi hakim untuk mencabut hak-hak mereka sebagai pejabat publik.
Skandal ini terendus setelah saksi kunci berinisial A mengungkapkan bahwa prosesi nikah siri tersebut sengaja dilakukan di luar daerah untuk menghindari publik Tangerang.
“Saya dapat informasi dari orang kepercayaannya yang ikut mengantar langsung prosesi nikah siri di Sampora, Lebak,” ungkap A.
Isu ini diperkuat oleh kesaksian warga Desa Jeungjing berinisial J, yang menyebut desas-desus perselingkuhan dan nikah siri ini telah menjadi rahasia umum di Desa Jeungjing sejak 2023, bertepatan dengan momen NL menggugat cerai suami lamanya.
Meski demikian, pihak MS sempat memberikan bantahan melalui informasi yang beredar bahwa tuduhan tersebut hanyalah isu semata.
Pihaknya juga dikabarkan sempat berupaya meredam beberapa pemberitaan yang telah tayang sebelumnya.
Baca Juga: Skandal “Cinta Terlarang” Dua Kades di Tangerang: Nikah Siri di Lebak, Terancam Pidana dan Pemecatan
Kini, posisi MS dan NL berada di ujung tanduk. Merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 11 Tahun 2019, pelanggaran berat terhadap etika dan kewajiban kepala desa dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga berita ini ditayangkan, baik MS maupun NL belum memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait tuduhan serius yang mengguncang korps kepala desa tersebut. (AboSopian)
