ExposeBanten.com | Tangerang – Integritas pejabat publik di Kabupaten Tangerang diguncang isu miring. Dua orang Kepala Desa (Kades) diduga terlibat skandal pernikahan siri yang melanggar etika jabatan serta berpotensi menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Selasa (20/1/2026).
Kades Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan berinisial MS, diduga telah melakukan nikah siri dengan NL, Kades Jeungjing, Kecamatan Cisoka.
Kabar ini memicu gejolak di tengah masyarakat karena MS diketahui masih memiliki istri sah, sementara pernikahan tersebut diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Sampora, Kabupaten Lebak.
Saksi Kunci: “Menikah di Lebak”
Dugaan ini diperkuat oleh kesaksian warga yang mengeklaim memiliki informasi valid. Ade (nama samaran), seorang warga, mengungkapkan bahwa prosesi pernikahan siri tersebut sengaja dilakukan di luar wilayah Kabupaten Tangerang untuk menghindari sorotan.
“Saya dapat informasi langsung dari orang kepercayaannya. Katanya dia ikut mengantarkan saat prosesi nikah siri itu di Sampora, Kabupaten Lebak,” ujar Ade.
Senada dengan Ade, warga lain berinisial Jenal (nama samaran) menyebutkan bahwa isu ini sudah menjadi rahasia umum di Desa Jeungjing sejak 2023.
NL sendiri diketahui telah menggugat cerai suaminya yang juga mantan Kades Jeungjing, namun yang menjadi persoalan adalah status MS yang disinyalir masih menjabat dan beristri sah. Ancaman Pemecatan dan Penjara 6 Tahun.
Jika dugaan ini terbukti, karier politik kedua Kades tersebut berada di ujung tanduk.
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa yang melanggar etika dan kewajiban dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Tak hanya kehilangan jabatan, jeratan pidana berat juga menanti. Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), tindakan MS dan NL dapat dikategorikan sebagai “kejahatan terhadap perkawinan“.
Ancaman Pidana, berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), poligami tanpa izin saat masih terikat perkawinan sah dapat dipidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan (Pasal 402).
Pemberatan Pidana, Jika nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan, ancaman meningkat menjadi 6 tahun penjara (Pasal 402 ayat 2).
Kasus ini kini menjadi polemik serius terkait integritas moral dan kepatuhan hukum dua aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Selain itu, Pasal 405 memberikan ruang bagi hakim untuk mencabut hak-hak tertentu bagi pelaku yang terbukti melakukan penipuan dalam perkawinan.
Kasus ini bukan lagi sekadar urusan domestik atau privasi, melainkan telah menyentuh aspek integritas moral pejabat yang digaji oleh negara.
Sebagai pemimpin yang dipilih rakyat, tindakan melakukan nikah siri di saat masih terikat perkawinan sah dianggap mencederai sumpah jabatan dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan serius yang telah mencoreng nama baik korps kepala desa di Kabupaten Tangerang tersebut. (AboSopian)
