Foto; Kepala Puskesmas Gembong Balaraja saat di Klinik Nurbakti Desa Tobat
ExposeBanten.com | Tangerang — Soal penutupan klinik Nurbakti di Desa Tobat Kecamatan Balaraja, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menyampaikan tugas Dinkes memastikan semua layanan kesehatan sesuai standar.
“Kita sudah tutup sampai izin diberikan,” ucap Hendra Tarmizi kepada ExposeBanten.com, Selasa (13/1/2026).
Ia juga katakan, terkait sanksi, kita berikan surat peringatan (SP) 1 dulu, sambil kita evaluasi.
Selain penutupan, untuk operasional klinik Nurbakti di Desa Tobat Kecamatan Balaraja tanpa izin, sanksi administratif lain yang dikenakan, seperti penghentian operasional secara paksa serta pembekuan izin jika di kemudian hari klinik tersebut mencoba mengajukan izin.
“Ada peran pembinaan melalui peringatan dari Dinkes Kabupaten Tangerang, agar jangan terulang lagi. Jika peringatan diabaikan, bisa masuk ranah pidana yang ada pada kewenangan polisi,” tegas Hendra Tarmizi.
Disinggung soal penyampaian Rudi tenaga medis klinik Nurbakti yang mengaku mengantongi izin lengkap dari Puskesmas Gembong Balaraja.
“Enggak benar, maksudnya adalah izin enggak pernah dibuat,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, Rudi mengaku pegawai Puskesmas Sukamulya dan sebagai tenaga medis klinik Nurbakti saat ditemui ExposeBanten.com menjelaskan izin sudah lengkap.
“Sudah ada ijin dari Puskesmas Gembong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Selain itu, kepala Dinkes Kabupaten Tangerang menyampaikan kepala Puskesmas Gembong Balaraja tidak pernah keluarkan rekomendasi terhadap klinik Nurbakti.
“Kepala puskesmas juga enggak pernah keluarkan rekomendasi, waktu saya panggil beberapa hari yangg lalu,” tutur Hendra Tarmizi.
Lebih lanjut, kepala Dinkes Kabupaten Tangerang menegaskan tugas Kepala puskesmas hanya rekomendasi, Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Dinkes.
Kendati demikian, penjelasan dari kepala Dinkes, Hendra Tarmizi, patut dipertanyakan terkait pemanggilan pihak klinik Nurbakti yang ditutup Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang beberapa hari yang lalu.
Saat diminta menunjukkan dokumentasi pemanggilan pihak klinik Nurbakti oleh Dinkes Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinkes, Hendra Tarmizi hanya menunjukkan foto saat Kepala Puskesmas (Kapus) Gembong Balaraja kunjungi klinik Nurbakti bersama rekannya.
“Khusus, kapus saya enggak ada foto khusus karena bareng dengan rapat koordinasi di Dinkes,” pungkasnya.
Tugas Dinas Kesehatan memastikan semua layanan kesehatan sesuai standar, akan tetapi dalam penanganan permasalahan klinik yang tak memiliki izin seakan-akan tidak menjadi masalah serius.
Dalam hal ini, klinik Nurbakti bukan hanya sekedar menabrak peraturan Kementrian kesehatan dan diduga melanggar UU kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Akan tetapi menunjukkan citra klinik khususnya klinik Nurbakti sangat buruk di mata publik. (AboSopian)
