Ilustrasi pekerja usir Wartawan saat liputan
ExposeBanten.com | Tangerang — Seorang wartawan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, pada Kamis 4 Desember 2025.
Peristiwa, bermula ketika wartawan hendak melakukan peliputan dan wawancara terkait proyek pembangunan sarana pendidikan yang bersumber dana APBD tahun anggaran 2025.
“Salah satu pekerja proyek meminta saya untuk meninggalkan area pekerjaan,” ucap Wartawan, sebut saja Alex kepada ExposeBanten.com, Kamis (8/1/2026).
Alek menilai, tindakan pekerja menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga memaparkan, Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa, Uluntuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, masih kata Alek, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Dirinya menyampaikan, seorang yang mengaku sebagai perwakilan atau orang kepercayaan pelaksana proyek berinisial LF mengatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Itu tanggung jawab saya, apa pun terkait pekerjaan ini ke saya,” ucap Alek menyerupai apa yang diungkapkan pekerja.
Sementara, kata Alek, pihak Kecamatan Gunung Kaler mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai kepemilikan maupun administrasi proyek tersebut.
Selain itu, sekretaris Kecamatan Gunung Kaler, H. Subhan, menyampaikan bahwa sejak awal hingga pelaksanaan proyek berjalan, pihak kecamatan tidak memperoleh informasi detail mengenai pelaksana kegiatan.
“Kami tidak mengetahui secara pasti proyek itu milik siapa. Kami hanya berterima kasih karena adanya pembangunan TK Kemuning untuk menunjang sarana pendidikan,” katanya.
Dari sisi pelaksana proyek, Alek menyinggung masih adanya dugaan kendala teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Perwakilan pelaksana menyebutkan bahwa terdapat item pekerjaan yang belum dilaksanakan meskipun telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal, salah satunya pembangunan fasilitas WC sekolah,” pungkas Alek. (AboSopian)
