Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang (foto/Abo)
ExposeBanten.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, merekomendasikan penangguhan sementara aktivitas pembangunan makam
yang dikembangkan oleh PT Insira Kiat Mulia di Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa.
Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menyusul adanya penolakan dari warga setempat.
Rekomendasi itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang bersama pihak terkait, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Rabu (24/12/2025).
“Dari hasil rapat yang kami lakukan, Komisi IV menegaskan untuk merekomendasikan penangguhan proses pembangunan pemakaman komersial tersebut sampai seluruh perizinan di tingkat Kabupaten Tangerang benar-benar selesai,” ujar Ustur Ubadi.
Menurutnya, selama izin belum lengkap dan situasi di tengah masyarakat belum kondusif, maka aktivitas pembangunan pemakaman komersial sebaiknya ditangguhkan.
“Jika izinnya belum tuntas dan kondusivitas warga juga belum terbangun, maka kami merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menangguhkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Komisi IV, kata Ustur, akan melayangkan surat rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang dan menunggu keputusan lanjutan terkait langkah yang akan diambil.
“Rapat dengar pendapat (RDP) ini bukan sebuah keputusan tetapi bersifat rekomendasi yang harus diketahui oleh semua pihak yang, sementara keputusannya ada pada pimpinan,” ungkap Ustur.
Kendati demikian, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya tidak menolak adanya investasi di wilayah Kabupaten Tangerang, namun juga masyarakat yang berada disekitar tak boleh dirugikan.
“Saya tidak mau juga menghalang-halangi investor, tapi warga juga tidak boleh ada yang dirugikan, maka dari itu saya hanya merekomendasikan penangguhan kegiatan PT Insira Kiat Mulia terhadap proses pembangunan pemakaman komersial sampai dengan semua proses izin serta kondusifitas lingkungan sekitar,” tegas Ustur.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah tidak menghalangi investor untuk berusaha di Kabupaten Tangerang sepanjang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
“Jadi jangan mentang-mentang bisa mengurus ke pusat melalui OSS, lantas pengembang mengabaikan peraturan daerah, lokal wisdom (kearifan lokal) dan lainnya,” tegas Ketua Komisi IV.
Atas dasar tersebut, lanjut Ustur, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar segala aktivitas mengenai pembangunan tempat pemakaman komersial Insira Memorial Park di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang oleh PT. Insira Kiat Mulia dihentikan sementara. (AboSopian)
