Gedung KPK (Foto istimewa)
ExposeBanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan untuk memberantas korupsi dengan ketegasan nya.
Terbukti dari menangkap lima orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten. Kelima orang itu diantaranya merupakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
“Tadi malam, benar, ada penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim kami mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” katanya.
Menurut dia, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelima orang tersebut.
“Terkait siapa saja yang diamankan, kemudian terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.
Dalam video keterangan yang beredar, Budi memberikan rincian bahwa lima orang yang diringkus tersebut meliputi satu orang aparat penegak hukum, dua individu penasihat hukum, serta lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Dari OTT tersebut KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti senilai Rp900 juta.
“Disamping membawa lima orang tadi, tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang berupa uang dalam bentuk fisik, jumlahnya berkisar di angka Rp900 juta,” tambah Budi.
Seperti diketahui oknum jaksa yang masuk dalam pusaran OTT ini bertugas di wilayah provinsi Banten. untuk menjaga independensi, Kasus yang semulanya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini telah diambil alih oleh Jampidsus Kejagung.
Jaksa beserta orang lainnya tersebut ditangkap atas dugaan tindakan pemerasan atau penerimaan suap yang berkaitan dengan proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Ketiga oknum jaksa di Banten ini telah ditetapkan tersangka dan ketiga jaksa itu ialah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ).
Sedangkan dua pihak swasta sebagai tersangka, ialah pengacara berkala Didik Feriyanto (DF), dan penerjemah atau ahli bahasa atas nama Maria Siska (MS).
Capaian penindakan OTT di Banten ini diharapkan menjadi penyemangat bagi KPK, tetap berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dan berdaya guna.
KPK juga menyoroti keterlibatan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam OTT di Banten tersebut. Menurut Budi, kondisi ini semakin memperlihatkan besarnya tantangan dalam menjaga integritas aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (AboSopian)
