Foto; Tim SAR dan Polsek Kresek evakuasi jasad korban Tenggelam di Bekas Galian Desa Kandawati Kecamatan Gunung
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang mempelajari kasus tenggelamnya seorang pria di bekas galian tanah di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 10 Desember 2025.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhamad Andi Indra Waspada, menyampaikan, lokasi tempat korban tenggelam merupakan area galian lama yang telah berhenti beroperasi dalam waktu cukup lama.
Ia juga katakan, berkaitan dengan ada atau tidaknya pelanggaran pidana, saat ini kami masih melakukan penelitian lebih lanjut. Pendalaman dilakukan karena lokasi galian sudah tidak lagi beraktivitas selama satu tahun.
Hasil keterangan sementara dari warga sekitar, kata Indra Waspada, didapatkan keterangan bahwa galian itu sudah tidak beroperasi. Selain itu, bekas galian saat ini justru dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Warga memanfaatkannya untuk menampung air saat musim kemarau guna mengairi sawah. Selain itu, sebagian masyarakat juga menggunakan lokasi tersebut sebagai kolam pemancingan,” ujar Kombes Pol Indra Waspada kepada ExposeBanten.com, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memperhatikan keselamatan saat beraktivitas di area bekas galian atau lokasi-lokasi yang memiliki potensi bahaya.
Baca Juga: Jasad Warga Kandawati Ditemukan di Bekas Galian Setelah 5 Jam Pencarian
Terkait pidana yang dapat di kenakan untuk menjerat para pelaku tambang ilegal
A. Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (1).
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
B. Pasal 112 Juncto Pasal 71 dan Pasal 72 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, serta mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
C. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
D. Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
E. Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang mati, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. (red)
