ExposeBanten.com | Lebak – Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Sertifikasi ini menandakan bahwa ketiga dapur tersebut telah memenuhi standar kebersihan dan kelayakan sanitasi sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penerbitan SLHS menjadi bagian dari standar wajib penyelenggaraan Program MBG untuk meminimalkan risiko kontaminasi, keracunan, dan gangguan kesehatan pada penerima manfaat.
Dengan sertifikasi ini, pelayanan makanan bagi pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat berlangsung lebih aman dan berkualitas.
Tiga dapur SPPG yang telah lolos sertifikasi tersebut berada di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, dan Desa Sangiang, Kecamatan Maja.
Ketiganya dinyatakan memenuhi seluruh aspek higienis dan sanitasi dalam penyediaan menu MBG.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengapresiasi pencapaian ini dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam penguatan mutu layanan.
“Kami berharap pekan ini juga sebanyak 15 unit SPPG lainnya segera menyusul dalam proses SLHS. Ini penting untuk menjamin bahwa seluruh dapur memenuhi standar keamanan pangan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Saat ini terdapat 48 unit dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Lebak, dengan total penyediaan sekitar 100.000 porsi makanan setiap hari bagi penerima manfaat Program MBG.
Asep menyebutkan, sejak program ini berjalan, Kabupaten Lebak mencatat nol persen insiden keracunan, sebagai bukti bahwa sistem pengawasan dan keamanan pangan telah berjalan baik.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan dapur SPPG tidak hanya berperan dalam peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal.
“SPPG terbukti menampung produksi pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM, sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Dampaknya besar bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Asep.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, meminta seluruh pengelola dapur SPPG untuk segera mengurus SLHS sebagai persyaratan wajib dari BGN.
“Kami mendorong semua dapur SPPG untuk segera memiliki SLHS. Ini syarat wajib untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG,” ujarnya.
Selain SLHS, Endang juga mendorong pengelola untuk melengkapi sertifikasi lain seperti HACCP, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), hingga sertifikat halal. Seluruh sertifikasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pangan dan mencegah potensi keracunan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak berkomitmen melakukan pendampingan melalui pelatihan, pembinaan sanitasi, serta pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh dapur SPPG dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Dengan meningkatnya jumlah dapur SPPG bersertifikat, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap penyelenggaraan Program MBG semakin optimal dan mampu memberikan manfaat gizi yang lebih merata kepada masyarakat.
Program ini juga diharapkan dapat menjadi model pelayanan pangan sehat dan aman di tingkat nasional. (AboSopian)
