ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menolak pembangunan gorong-gorong di proyek pengurugan PIK 2.
Penolakan dipicu, PIK 2, menurut mereka tidak menghargai proses hukum di PN Jakarta Pusat.
Dalam video berdurasi 73 detik, yang diterima awak media, warga dengan lantang mengusir para Calo tanah yang hendak memasang gorong-gorong, Kamis (20/11/2025).
Ketua Laskar Alar Jiban, Aman Rizal menyebut, cekcok dan pengusiran terhadap para calo atau centeng tersebut buntut dari rencana pembangunan gorong- gorong.
“Rencananya untuk jalan agar memudahkan pengurugan lahan tersebut,” ucapnya.
“Kami warga kampung nyatakan perang terhadap calo atau centeng yang merugikan warga setempat, dan Kami akan terus bertahan sampai kapan pun. Tolak relokasi,” sambungnya.
Rizal mengatakan, reaksi serempak warga tersebut dilakukan karena warga sudah gerah dengan tindakan para centeng dan calo tanah yang hendak merampas tanah warga.
“Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji menyatakan perang terbuka,” tegas Aman Rizal dengan lantang.
Aman Rizalnmengatakan, warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod tidak anti-pengembang. Namun, skema pembayaran tanah warga yang dilakukan para centang dan calo dinilai merugikan warga.
Menurut Aman Rizal, akar masalah polemik PIK 2 adalah karena eksistensi pola pembayaran. Merekalah yang membuat resah warga.
“Warga sama sekali tidak keberatan adanya pengembang. Namun warga merasakan dirugikan dengan skema pembayaran,” ungkapnya.
Warga Alar Jiban, kata Aman, berharap pengembang PIK-2 memutus hubungan dengan para calon atau centeng-centeng yang “So Jagoan” pada saat ini, serta memastikan proses pembebasan lahan dengan harga yang wajar dan menguntungkan warga.
“Oleh karena itu kami dari Laskar Jiban menyatakan perang melawan mereka dan menolak relokasi. Kami akan pertahankan tanah milik kami,” pungkasnya. (red)
