
ExposeBanten.com / Kab.Tangerang – Secara resmi, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (DPP LSM LESIM INDONESIA BERSATU) melaporkan salah satu camat di kabupaten Tangerang ke Kejati Banten pada Senin 2 Desember kemarin.
Laporan tersebut, adanya dugaan Mark-up anggaran yang di lakukan oleh camat Cikupa kabupaten Tangerang pada kegiatan tahun anggaran 2022, 2023, dan tahun 2024. Rabu (4/12/2024).
Ketua umum LSM LESIM membenar ada laporan tersebut yang di laporkan langsung olehnya ke Kejati Banten.

Mursalin Selaku ketua umum LSM LESIM menyampaikan kepada ExposeBanten.com, bahwa hasil investigasi yang dilakukan dan sudah kita kaji bersama, adanya dua kegiatan bedah rumah yang diduga fiktif.
Setelah kami telusuri, ada dua kegiatan bedah rumah yang diduga fiktif, satu rumah tidak dibangun, sementara satu rumah lainnya tidak ada di alamat yang tertera dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) nya,” ujar Mursalin.
Selain itu, Mursalin juga menyebutkan bahwa sejumlah rumah yang terdaftar dalam program bedah rumah tersebut banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Banyak rumah yang dibedah tidak sesuai dengan RAB, tidak ada fasilitas MCK dan beberapa rumah yang seharusnya dibangun atau dibedah, faktanya hanya mengalami perawatan,” tambahnya.
Atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, LSM LESIM Indonesia Bersatu melaporkan Camat Cikupa ke Kejati Banten dengan bukti laporan surat nomor: 50/SP/DPP – LESIM/XI/2024.
Salah satu warga yang seharusnya menerima bantuan bedah rumah, Eny yang tercatat dalam kegiatan bedah rumah sederhana dengan anggaran Rp.50.000.000 pada tahun anggaran 2023 mengaku tidak mengetahui adanya bantuan tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh LSM LESIM, Eny menyatakan, “Enggak pak, saya enggak tahu sama sekali, tahu nya saja dari bapak,” ujarnya.
Mursalin menegaskan bahwa LSM LESIM Indonesia Bersatu meminta Kejati Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Camat Cikupa dan meminta agar bantuan bedah rumah tersebut disalurkan kepada penerima yang sah, yakni Eny, yang beralamat di Kampung Sukamanah RT 01 RW 04, Desa Budi mulya, Kecamatan Cikupa.
“Kami meminta agar bantuan tersebut segera dikembalikan kepada penerima manfaat yang sebenarnya,” tutup Mursalin.
(Red)