ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) akan serukan aksi Operasi truck tanah (OTT) di titik pertigaan Solear, Jayanti perbatasan Tangerang-Serang, pertigaan Legok, serta di perempatan Kosambi, pada Selasa 18-25 November 2025.
Aksi ini dipicu maraknya lalu-lalang truck Over Dimension Over Loading (ODOL) diluar jam operasional.
Beberapa pemerhati angkat bicara, salah satunya Asep Supriatna Aktivis Asal Sukamulya Kabupaten Tangerang.
“Wajar saja masyarakat gerah dengan truk pengangkut tanah, mereka bergerak sebelum jam operasional yang sudah ditentukan, secara konvoi melintas di jalanan,” Ujarnya kepada ExposeBanten.com, Senin (17/11/2025).
Ia berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang segera bertindak untuk menindak truk-truk tersebut, jangan sampai ada pembiaran untuk meyakinkan masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Ratusan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, memblokir Jalan Raya Serang–Cilegon di Simpang Kramatwatu, pada Kamis (16/10/2025) lalu.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap maraknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas tanpa pengawasan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni sendiri telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Andra melarang truk pengangkut hasil tambang dari galian C melintas pukul 05.00-22.00 WIB.
Aturan itu berlaku di beberapa ruas jalan di Banten termasuk di Bojonegara, Kabupaten Serang. Andra pernah mengingatkan truk yang melanggar jam operasional akan ditilang hingga cabut izin KIR.
“Ada sanksi yang telah diatur sesuai dengan UU yang berlaku, pertama izinnya, nah truk itu pasti punya KIR, STNK, ada perlengkapan administrasinya, ini yang kita sosialisasikan, tadi juga disampaikan dari transporter lokal yang menyampaikan komitmennya untuk mengikuti Kepgub terkait jam operasional, tapi meminta untuk yang tidak tertib ditertibkan,” kata Andra Soni dalam rapat bersama Kapolda, kepala daerah hingga pengusaha tambang di Bojonegara, Senin (3/11).
Kapolda Banten Irjen Hengki juga menegaskan pihaknya tak akan memberi toleransi terkait pelanggaran. Dia menjamin truk yang melanggar aturan akan diberi sanksi.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar, kalau dia salah, pasti akan kita tindak tegas,” kata Hengki. (red)
