June 5, 2025
IMG_20250603_133550

ExposeBanten.com — Idul Adha adalah momen agung dalam Islam di mana umat muslim memperingati ketaatan Nabi Ibrahim AS dengan melaksanakan ibadah kurban.

Namun, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya mengenai hukum kurban untuk orang meninggal. Apakah diperbolehkan melaksanakan kurban atas nama orang yang sudah wafat?

Kita boleh menjalankan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dengan niat sebagai sedekah bagi orang yang sudah meninggal.

kurban untuk orang yang meninggal bisa dianggap sebagai sedekah jariyah, menurut beberapa pendapat ulama.

Kurban yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dapat dianggap sebagai bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir, sebagaimana sedekah jariyah.

Pendapat Ulama:

– Imam Ahmad bin Hanbal dan para fuqaha mazhab Hambali memperbolehkan kurban untuk orang yang meninggal, dan pahalanya sampai kepada si mayit.

– Ulama Imam Rafi’i juga memperbolehkan dan menganggap sah kurban atas nama orang yang meninggal, meskipun tidak ada wasiat.

– Mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan menyembelih hewan kurban untuk orang mati tanpa wasiat sebelumnya.

Wasiat (Apabila Ada):

Beberapa ulama, seperti Imam Nawawi, menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal hanya sah jika ada wasiat semasa hidupnya.

Kurban Bukan Sunnah Khusus untuk Orang Meninggal:

Penting untuk diingat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal bukanlah sunnah Rasulullah SAW secara khusus. Beliau tidak pernah berkurban atas nama orang yang sudah wafat secara khusus.

Berkurban untuk orang yang meninggal dapat dianggap sebagai sedekah jariyah jika diniatkan untuk mayit. Beberapa ulama membolehkan hal ini berdasarkan pendapat bahwa kurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang meninggal pahalanya sampai kepada mereka. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa berkurban untuk orang meninggal bukanlah sunnah Rasulullah SAW secara khusus.

(AboSopian)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *